Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh berakhir ricuh di depan kantor Gubernur Aceh. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Demonstrasi tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar mencabut aturan yang dinilai menjadi persoalan bagi masyarakat. Namun situasi memanas setelah terjadi insiden yang melibatkan simbol negara.
Enam Mahasiswa Diamankan Polisi
Polresta Banda Aceh mengamankan enam orang peserta aksi yang diduga terlibat dalam upaya penurunan bendera Merah Putih serta memprovokasi massa lainnya.
Menurut keterangan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi di tengah jalannya demonstrasi.
Insiden Penurunan Bendera Picu Ketegangan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa saat proses audiensi berlangsung, sejumlah massa diduga mencoba menurunkan bendera Merah Putih. Aparat keamanan yang berjaga langsung melakukan pencegahan untuk menjaga simbol negara tersebut.
Peristiwa ini kemudian memicu peningkatan ketegangan di lokasi, hingga aparat dari Dalmas dan Sat Brimob Polda Aceh diterjunkan untuk mengendalikan situasi.
Pembubaran Massa oleh Aparat
Setelah kondisi dinilai semakin tidak kondusif, petugas melakukan pembubaran massa secara bertahap. Proses pengamanan melibatkan tim Dalmas awal, Dalmas lanjutan, serta personel PHH dari Sat Brimob.
Langkah tersebut diambil guna mencegah eskalasi yang lebih besar dan menjaga keamanan di kawasan kantor gubernur.
Tuntutan Mahasiswa terhadap Pergub JKA
Mahasiswa yang tergabung dalam ARA menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA perlu dicabut. Mereka menyuarakan penolakan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh.
Aksi ini menunjukkan kuatnya respons mahasiswa terhadap kebijakan daerah, sekaligus menegaskan peran mereka dalam mengawal isu publik.
Sorotan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Ketertiban
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan ketertiban umum. Demonstrasi merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, aparat juga dihadapkan pada tugas menjaga keamanan tanpa mengabaikan ruang demokrasi bagi masyarakat. Situasi di Aceh ini pun menjadi perhatian publik dalam melihat dinamika antara aspirasi mahasiswa dan penegakan ketertiban.
Baca Juga : Wajib Dahulukan Kereta di Perlintasan Sebidang
Cek Juga Artikel Dari Platform : infowarkop

