Skip to content
DailyInfo
Menu
  • Sample Page
Menu

Pemerintah Tegaskan Pasal Hina Presiden Bukan Bungkam Kritik

Posted on March 9, 2026March 9, 2026 by admin

dailyinfo.blog Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk melindungi kepentingan negara serta menjaga kehormatan institusi kepresidenan.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, pemerintah menjelaskan dasar pemikiran di balik keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden yang tercantum dalam KUHP baru.

Menurut pemerintah, presiden dan wakil presiden tidak hanya dipandang sebagai individu pribadi. Dalam sistem pemerintahan presidensial, keduanya juga merupakan simbol negara yang merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Karena itu, tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dinilai tidak hanya berdampak pada individu yang menjabat, tetapi juga dapat memengaruhi wibawa institusi negara.

Penjelasan Pemerintah di Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menjelaskan bahwa pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden memiliki tujuan tertentu dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan etika dalam kehidupan demokrasi.

Dalam praktik demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar. Kritik bahkan dianggap sebagai bagian penting dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.

Namun pemerintah menilai bahwa terdapat perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan penghinaan yang menyerang martabat pribadi.

Karena itu, rumusan pasal dalam KUHP dirancang untuk membedakan kedua hal tersebut secara jelas.

Kritik dan Penghinaan Dipandang Berbeda

Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai penghinaan presiden tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kritik dari masyarakat. Kritik terhadap kebijakan publik tetap dianggap sebagai hak konstitusional warga negara.

Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.

Namun dalam konteks hukum pidana, penghinaan yang berbentuk cacian, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan pribadi dianggap sebagai tindakan yang berbeda dari kritik.

Menurut pemerintah, norma hukum tersebut bertujuan menjaga etika dalam kehidupan demokrasi.

Dengan adanya batasan yang jelas, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik tanpa harus menggunakan bentuk ekspresi yang merendahkan martabat seseorang.

Fungsi Preventif dalam Masyarakat

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki fungsi preventif dalam kehidupan sosial. Aturan tersebut dianggap dapat mencegah potensi konflik yang lebih besar di masyarakat.

Dalam beberapa situasi, penghinaan terhadap kepala negara dapat memicu reaksi emosional dari kelompok pendukung tertentu.

Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal di ruang publik.

Karena itu, pemerintah memandang pasal tersebut sebagai mekanisme pengendalian sosial yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat.

Ketentuan ini diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan anarkis yang dipicu oleh konflik politik.

Delik Aduan sebagai Mekanisme Pengendalian

Salah satu hal yang ditekankan pemerintah adalah bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan absolut.

Artinya, proses hukum terhadap kasus tersebut hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden secara langsung mengajukan pengaduan.

Ketentuan ini dirancang untuk mencegah penggunaan pasal tersebut secara sembarangan oleh pihak lain.

Dengan sistem ini, proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut memberikan perlindungan tambahan agar pasal tersebut tidak disalahgunakan.

Konsep Delik Penghinaan dalam Hukum

Dalam penjelasannya, pemerintah juga menyebut bahwa delik penghinaan termasuk dalam kategori perbuatan yang secara moral dianggap tercela.

Dalam konsep hukum pidana, tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dapat merusak ketertiban sosial.

Karena itu, banyak sistem hukum di berbagai negara mengatur tindakan penghinaan sebagai bagian dari hukum pidana.

Tujuan pengaturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga kehormatan individu serta stabilitas sosial.

Pemerintah menilai bahwa prinsip tersebut juga berlaku dalam konteks penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara.

Pengujian Pasal oleh Warga Negara

Ketentuan mengenai penghinaan presiden saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah warga negara.

Para pemohon menilai bahwa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut dapat menimbulkan efek ketakutan di masyarakat ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menempatkan presiden dan wakil presiden dalam posisi yang berbeda dibandingkan warga negara lainnya di hadapan hukum.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali ketentuan tersebut.

Perdebatan antara Kebebasan dan Etika Demokrasi

Perdebatan mengenai pasal penghinaan presiden mencerminkan dinamika yang sering muncul dalam negara demokrasi.

Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi.

Namun di sisi lain, setiap sistem hukum juga berusaha menjaga etika dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Pemerintah menilai bahwa keberadaan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara dua prinsip tersebut.

Melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi, berbagai pandangan mengenai aturan ini dapat dibahas secara terbuka.

Keputusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kebebasan, tetapi juga dengan tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Cek Juga Artikel Dari Platform iklanjualbeli.info

Recent Posts

  • PLN Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Baru
  • Situasi Memanas: Konflik Lahan Antardesa di Adonara Kembali Pecah
  • Menilik Rahasia Produktivitas Kerja dengan Bantuan AI 2026
  • Run Beyond: Komunitas Lari yang Bikin Hidup Jadi Lebih Sehat
  • Strategi Mencegah Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah

PARTNER

suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung radarjawa medianews infowarkop kalbarnewsr ketapangnewsr beritabumir kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews petanimal footballinfo london-bridges sultaniyya phdibanten beritabmkg beritakejagung beritasatu gilabola

Penerapan Stokastik dalam Analisis Mahjong Ways untuk Mendukung Pergerakan Sistem Digital Korelasi Variabel Black Scatter Terhadap Tingkat Akurasi Probabilitas Saat Bermain Cepat Pengelolaan Algoritma Data Real-Time dalam Optimalisasi Kombinasi Roulette Spesial Pendekatan Infrastruktur Digital: Transformasi Sistem Mahjong Wins Terbaru yang Lebih Efisien Pengujian Tingkat Kemenangan Pragmatic Play vs PG SOFT, Simak Penjelasannya! Studi Perilaku Pengguna Terhadap Dinamika Probabilitas di Forum Mahjong Wilds 2026 Analisis (Cost-Benefit): Ekosistem Digital Berbasis Algoritma Berkelanjutan Evolusi Strategi Pengambilan Keputusan dengan Algoritma Cerdas Kajian Kuantitatif: Pergeseran Permainan pada Popularitas Pengguna Mahjong Wins 3 Terbaru Pendekatan Optimalisasi Dinamika Game Digital yang Semakin Diperhatikan Mekanisme Algoritma Mahjong Ways 2 yang Bikin Pemain Panen Hasil Maksimal Pembaruan Sistem Digital Mahjong Wins 3 Ciptakan Peluang Kemenangan Lebih Stabil Analisis Pola Wild Bounty: Pendekatan Sistematis untuk Temukan Momentum Paling Tepat Inovasi Algoritma Distribusi PG SOFT Terhadap Keuntungan yang Lebih Konsisten Mengukur Tingkat Keberhasilan Bermain Blackjack Pada Algoritma Peluang Objektif Implementasi Aktivitas Digital untuk Mengurai Pola Algoritma yang Lebih Optimal Analisis Data Wild Bandito pada Frekuensi Distribusi Sistem Scatter Hitam yang Bergerak Objektif Memahami Algoritma dalam Menjaga Kestabilan Permainan Blackjack Teori Distribusi Probabilitas dalam Mengukur Volatilitas Mahjong Wins untuk Menjaga Performa Pemetaan Statistik Frekuensi Wild Bounty Dalam Menentukan Keberuntungan Bernilai Tinggi Strategi Optimalisasi Kasino Digital untuk Raih Keuntungan Optimal Mengkaji Stabilitas Algoritma Dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem Digital Analisis Mekanisme Probabilitas Kasino Roulette Untuk Memahami Dinamika Perkembangan Optimalisasi Interval Waktu Dan Pengaruhnya Terhadap Performa Sistem Wild Bounty PG SOFT Hadirkan Pembaruan Sistem Digital Untuk Meningkatkan Pengalaman Pengguna Evaluasi Kinerja Algoritma Cerdas Pada Platform Kasino Digital Modern Memahami Logika Algoritma Di Balik Mekanisme Black Scatter Mahjong Ways Secara Rasional Optimalisasi Performa Platform Digital Wild Bounty Melalui Pendekatan Pengguna Studi Komprehensif Mengenai Efisiensi Sistem Mahjong yang Lebih Terukur Transformasi PG SOFT: Pengelolaan Data Probabilistik Membuka Sudut Pandang Baru https://www.jmsit.ac.in/fee-structure/ https://www.jmsit.ac.in/placement/ https://www.jms.ac.in/admission-procedure/ https://www.jms.ac.in/contact-details/ https://www.bhagwati.ac.in/campus-information/ https://www.bhagwati.ac.in/activities/ https://www.bhagwati.ac.in/events/ https://cpsc.edu.co/contacto/ https://www.cepep.org.py/clinicas/luque/ https://www.smkn1murungpudak.sch.id/ https://www.jackabsalom.com.au/ https://mercedariasmisionerasperu.org/ https://lppm.handayani.ac.id/ https://inovasi.handayani.ac.id/ https://jurnal.handayani.ac.id/ https://jurnal.lppm-stmikhandayani.ac.id/ https://pelaporandesa.lppm-stmikhandayani.ac.id/ https://pps.handayani.ac.id/

©2026 DailyInfo | Design: Newspaperly WordPress Theme