dailyinfo.blog – Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama bulan September 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba dengan menahan 33 orang pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan para pelaku yang ditangkap terdiri dari pengedar hingga pengguna berbagai jenis narkoba. Dari pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti yang cukup besar, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu.
📦 Rincian Pengungkapan Kasus
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/10/2025), AKP Ali Jupri merinci hasil operasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Bogor Kota.
“Selama September 2025, kami mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba. Total tersangka yang sudah kami lakukan penahanan sebanyak 33 orang,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku cukup beragam:
- 🌿 Ganja: 522 gram
- đź’Š Obat keras tertentu: 51.092 butir
- 🚬 Tembakau sintetis: 1.650 gram
- đź’Ž Sabu: 56,42 gram
đź‘® Rincian Kasus per Jenis Narkoba
Polresta Bogor mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan rincian sebagai berikut:
- 7 kasus sabu dengan 8 orang tersangka
- 10 kasus tembakau sintetis dengan 12 orang tersangka
- 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka
- 10 kasus psikotropika & obat keras tertentu dengan 12 orang tersangka
“Yang kami amankan ini adalah pengedar dan pengguna narkotika, baik jenis sabu, ganja, tembakau sintetis maupun obat keras tertentu,” kata Ali Jupri.
📍 Wilayah Pengungkapan
Puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai kecamatan di Kota Bogor.
Berikut distribusi penangkapan:
- 📍 Bogor Utara: 6 orang
- 📍 Bogor Timur: 5 orang
- 📍 Bogor Selatan: 4 orang
- 📍 Bogor Tengah: 4 orang
- 📍 Bogor Barat: 5 orang
- 📍 Tanahsareal: 4 orang
Salah satu tersangka yang diamankan bahkan merupakan residivis kasus sabu.
“Dari sejumlah tersangka, ada satu orang residivis inisial R yang kami amankan dengan barang bukti 283 paket sabu seberat 86,1 gram,” ungkap Ali Jupri.
🕵️ Modus Peredaran Masih Klasik
AKP Ali Jupri menjelaskan, para pelaku masih menggunakan modus peredaran klasik yakni dengan sistem tempel.
“Untuk sasaran peredaran, para pelaku menyasar masyarakat umum secara acak, termasuk kalangan pemuda,” tambahnya.
Sistem tempel ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli. Barang bukti biasanya disembunyikan di lokasi tertentu yang telah disepakati, lalu pembeli diberi petunjuk lokasi untuk mengambilnya.
⚖️ Pasal yang Menjerat Para Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat terkait narkotika.
Mereka dikenakan:
- Pasal 111, 112, 113, dan 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika
- Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ali Jupri.
🛡️ Komitmen Polresta Bogor dalam Memerangi Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Bogor dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi guna memberantas narkoba yang mengancam generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas AKP Ali Jupri.
📢 Dampak Sosial dan Pesan Kepolisian
Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketahanan sosial. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga wilayah dengan akses yang lebih terbuka.
Polresta Bogor menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas untuk mengedukasi dan melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke pihak kepolisian.
🏷️ Kesimpulan
Dengan pengungkapan 28 kasus narkoba dan penangkapan 33 tersangka pada September 2025, Polresta Bogor Kota menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita – mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras tertentu – menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba harus terus diperkuat.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus peredaran klasik yang masih digunakan, seperti sistem tempel, serta mendukung langkah-langkah kepolisian agar rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Cek juga platform artikel paling top di jelajahhijau
