dailyinfo.blog Fakta mengejutkan kembali mencuat dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam investigasi lapangan yang dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, ditemukan indikasi kuat adanya reklamasi terselubung serta alih fungsi lahan di wilayah hutan mangrove.
Temuan ini menambah panjang daftar pelanggaran tata ruang di Bali, terutama di kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh negara. Hutan mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi menjaga garis pantai, menahan abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut. Namun, sejumlah area di kawasan Tahura diduga telah diubah fungsinya tanpa izin resmi.
Dugaan Reklamasi di Area Konservasi
Dari hasil pemeriksaan awal, Pansus TRAP menemukan puluhan are lahan yang telah mengalami perubahan bentuk fisik. Sejumlah lokasi terlihat telah diratakan, diuruk dengan tanah dan batu, serta diduga akan digunakan untuk aktivitas non-konservasi.
Ketua Pansus TRAP menyebutkan bahwa aktivitas reklamasi ini sangat berpotensi melanggar hukum. Selain merusak ekosistem mangrove, tindakan tersebut juga menyalahi ketentuan tata ruang yang berlaku di Bali.
Menurutnya, hutan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan aset negara yang tidak boleh dialihfungsikan. Setiap kegiatan pembangunan di kawasan ini wajib memiliki izin lingkungan dan kajian dampak ekologis yang mendalam.
Namun berdasarkan hasil pantauan, sebagian besar lahan yang diubah tidak memiliki papan informasi proyek, tidak tercatat dalam rencana tata ruang, dan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Hal inilah yang membuat Pansus mencurigai adanya praktik reklamasi terselubung.
Indikasi Alih Fungsi Lahan
Selain reklamasi, Pansus TRAP juga menemukan adanya alih fungsi lahan mangrove menjadi area komersial. Beberapa titik di sekitar Pemogan dan Nusa Dua menunjukkan tanda-tanda pembangunan infrastruktur permanen seperti jalan setapak, tembok pembatas, dan dermaga kecil.
Beberapa lokasi bahkan tampak digunakan sebagai lahan parkir dan akses menuju kawasan wisata. Padahal, wilayah tersebut seharusnya steril dari kegiatan ekonomi karena statusnya sebagai zona konservasi mangrove.
Pansus menduga, sebagian lahan telah dimanfaatkan secara tidak resmi oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial. Modusnya beragam, mulai dari pengurukan bertahap hingga pembuatan jalur akses ke laut yang kemudian diklaim sebagai area pengembangan wisata.
Potensi Kerugian Ekologis dan Hukum
Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena berpotensi merusak keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir Bali. Ekosistem mangrove tidak hanya penting untuk menahan abrasi, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.
Jika kerusakan dibiarkan, Bali bisa kehilangan salah satu benteng alam terpenting yang menjaga stabilitas lingkungan pesisir. Kerugian ekologis akan berdampak langsung pada sektor perikanan, pariwisata, hingga kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem laut.
Dari sisi hukum, aktivitas reklamasi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, alih fungsi kawasan konservasi bisa dikenai pidana karena melanggar peraturan kehutanan dan perizinan tata ruang.
Pansus TRAP memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.
Dorongan Transparansi dan Penertiban
Pansus meminta pemerintah daerah segera melakukan audit aset dan tata ruang secara menyeluruh di kawasan Tahura Ngurah Rai. Langkah ini penting untuk memastikan batas wilayah konservasi tidak dilanggar dan seluruh aset negara tetap terjaga.
Selain itu, Pansus juga mendorong agar instansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Dengan citra satelit dan data geospasial, pelanggaran tata ruang bisa dideteksi lebih cepat.
Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dalam menjaga kawasan mangrove. Pemerintah provinsi dan lembaga pendidikan diharapkan menggelar kampanye lingkungan agar kesadaran publik meningkat terhadap pentingnya menjaga ekosistem pesisir.
Langkah transparansi ini tidak hanya penting untuk menertibkan pelanggaran, tetapi juga untuk mencegah munculnya praktik ilegal baru di kemudian hari.
Pansus Akan Lanjutkan Investigasi
Ketua Pansus TRAP menegaskan bahwa timnya tidak akan berhenti di tahap penemuan awal. Investigasi akan dilanjutkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas reklamasi maupun alih fungsi lahan.
Ia memastikan, setiap temuan akan dibawa ke rapat resmi DPRD dan direkomendasikan untuk tindakan hukum. Pansus juga berencana mengundang perwakilan pemerintah pusat agar proses penertiban mendapat dukungan nasional.
Langkah ini penting karena kasus serupa pernah terjadi di beberapa wilayah pesisir lain di Bali. Pola yang digunakan mirip: pengurukan diam-diam, pembangunan tanpa izin, lalu muncul klaim kepemilikan baru. Jika tidak segera dihentikan, praktik seperti ini bisa meluas dan mengancam ekosistem pulau secara menyeluruh.
Perlindungan Mangrove Sebagai Prioritas
Mangrove di Tahura Ngurah Rai merupakan salah satu yang terluas dan terpenting di Indonesia. Kawasan ini menjadi rumah bagi ratusan spesies flora dan fauna, serta menjadi laboratorium alam bagi penelitian dan edukasi lingkungan.
Karena itu, Pansus menegaskan bahwa perlindungan kawasan mangrove harus menjadi prioritas utama. Setiap pembangunan di sekitar wilayah konservasi harus melalui izin dan studi kelayakan yang jelas.
Pegawai pemerintah dan aparat pengawas diharapkan bekerja sama untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Bali tidak boleh kehilangan identitas ekologisnya hanya karena kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kesimpulan
Temuan Pansus TRAP DPRD Bali mengenai dugaan reklamasi terselubung di kawasan mangrove menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tata ruang perlu diperketat. Keberadaan puluhan are lahan yang diubah tanpa izin jelas bertentangan dengan prinsip konservasi dan hukum lingkungan.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk bertindak cepat. Penegakan aturan, transparansi data, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menyelamatkan kawasan pesisir dari kerusakan lebih lanjut.
Mangrove bukan sekadar pohon di tepi laut, tetapi benteng alam yang melindungi Bali dari ancaman perubahan iklim dan abrasi. Menjaganya berarti menjaga masa depan ekologi dan kehidupan masyarakat pesisir di pulau ini.

Cek Juga Artikel Dari Platform festajunina.site
