Komitmen DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Revisi regulasi ini dinilai krusial sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi Indonesia ke depan, terutama pasca-Pemilu serentak yang menimbulkan berbagai catatan evaluatif.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan status tersebut, Komisi II memikul mandat konstitusional untuk memastikan pembahasan berjalan efektif dan tuntas sesuai target.
“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya.
Alasan Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak
Revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak karena dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia terus berkembang. Pemilu serentak nasional dan daerah yang diterapkan dalam beberapa periode terakhir dinilai menghadirkan tantangan besar, baik dari sisi teknis penyelenggaraan, beban kerja penyelenggara, hingga efektivitas representasi politik.
Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut mengubah lanskap hukum kepemiluan. Putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, misalnya, menuntut penyesuaian regulasi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara operasional.
Tanpa revisi yang komprehensif, potensi kekosongan norma dan tumpang tindih aturan dikhawatirkan akan kembali muncul pada siklus pemilu berikutnya.
Tahap Awal Fokus Serap Aspirasi Publik
Komisi II DPR memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup. Tahap awal akan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok pemantau pemilu.
Rifqinizamy menyampaikan bahwa proses serap aspirasi ini dijadwalkan berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Langkah tersebut diambil untuk memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Peran Badan Keahlian DPR dalam Penyusunan Draf
Seiring dengan proses penjaringan aspirasi, Komisi II menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf awal rancangan undang-undang. Naskah akademik menjadi elemen penting karena berfungsi sebagai landasan ilmiah dan konseptual dari setiap perubahan norma dalam UU Pemilu.
Melalui kajian akademik tersebut, diharapkan revisi UU Pemilu tidak bersifat tambal sulam, melainkan mampu menjawab persoalan struktural dalam sistem pemilu Indonesia. Analisis komparatif dengan sistem pemilu negara lain juga berpotensi menjadi rujukan dalam merumuskan desain pemilu yang lebih efektif.
Pembentukan Panitia Kerja Setelah Draf Rampung
Setelah proses serap aspirasi dan penyusunan draf awal selesai, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja inilah yang akan menjadi arena utama pembahasan teknis pasal demi pasal revisi UU Pemilu.
Dalam tahap ini, dinamika politik antarfraksi akan mulai terlihat lebih jelas. Setiap fraksi di Komisi II akan menyampaikan pandangannya terkait desain pemilu, sistem kepartaian, ambang batas, hingga tata kelola penyelenggaraan pemilu.
“Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan,” kata Rifqinizamy.
Pembahasan DIM Bersama Pemerintah
Tahap krusial berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah. Dalam proses ini, Komisi II akan mengundang perwakilan pemerintah untuk membedah setiap isu yang muncul dalam draf revisi.
DIM menjadi instrumen penting karena memuat sikap resmi pemerintah terhadap setiap pasal yang diusulkan untuk diubah, ditambah, atau dihapus. Proses ini kerap menjadi titik krusial karena menyangkut kepentingan lintas sektor, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, hingga DKPP.
Kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam pembahasan DIM diharapkan menghasilkan UU Pemilu yang implementatif dan tidak menyulitkan penyelenggara di lapangan.
Isu Strategis: Tindak Lanjut Putusan MK
Salah satu isu utama yang dipastikan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Putusan ini memiliki implikasi besar terhadap desain jadwal pemilu, beban kerja penyelenggara, serta strategi partai politik.
Komisi II menilai bahwa penjabaran teknis putusan MK harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
Target Penyelesaian dan Tantangan Politik
Meski menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir 2026, Komisi II menyadari bahwa proses revisi UU Pemilu tidak lepas dari tantangan politik. Perbedaan pandangan antarfraksi, kepentingan elektoral, serta dinamika hubungan DPR dan pemerintah dapat mempengaruhi kecepatan pembahasan.
Namun demikian, komitmen politik untuk menyelesaikan revisi tahun ini dinilai sebagai sinyal positif. Kepastian regulasi sejak dini akan memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk melakukan persiapan yang matang.
Penutup: Menuju Pemilu yang Lebih Berkualitas
Revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Dengan pendekatan partisipatif, kajian akademik yang kuat, serta pembahasan transparan bersama pemerintah, Komisi II DPR berharap revisi ini mampu menjawab tantangan pemilu ke depan.
Jika target penyelesaian 2026 tercapai, Indonesia diharapkan memiliki kerangka hukum pemilu yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan dinamika politik dan kebutuhan demokrasi modern.
Baca Juga : Faktor Penyebab Masalah Ekonomi Keluarga dan Strategi Mengatasinya
Cek Juga Artikel Dari Platform : baliutama

