Skip to content
DailyInfo
Menu
  • Sample Page
Menu

Kasus SIM Kendaraan Mati Lebih Sehari, Wajib Buat Baru

Posted on August 23, 2025August 23, 2025 by admin

dailyinfo – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, sering kali masyarakat menyepelekan masa berlaku SIM dan terlambat melakukan perpanjangan. Berdasarkan aturan terbaru, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat satu hari tidak bisa lagi melakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru dari awal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta memastikan data pemilik SIM tetap valid sesuai ketentuan hukum.

Aturan Baru Perpanjangan SIM

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum atau tepat pada hari terakhir masa berlaku. Jika telat meskipun hanya satu hari, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi. Pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk tes teori dan tes praktik.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya keabsahan dokumen identitas berkendara. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mengingat tenggat waktu perpanjangan. Petugas juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi resmi untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan masa berlaku SIM secara daring.

Proses Membuat SIM Baru

Bagi mereka yang terlambat memperpanjang SIM, proses yang harus dijalani serupa dengan pembuatan SIM pertama kali. Pemohon diwajibkan untuk menyiapkan dokumen administrasi seperti KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta melakukan registrasi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori berbasis komputer yang menguji pengetahuan tentang aturan lalu lintas. Jika dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah ujian praktik yang menguji keterampilan mengendarai kendaraan. Proses ini memang lebih panjang dan memerlukan biaya lebih besar dibandingkan perpanjangan biasa, sehingga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menunda waktu perpanjangan.

Dampak Terhadap Pengendara

Aturan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian merasa kebijakan tersebut terlalu ketat karena keterlambatan satu hari sudah dianggap gugur. Namun, dari sisi kepolisian, hal ini dilakukan demi menegakkan kepastian hukum serta menumbuhkan budaya tertib administrasi.

Pengendara yang tidak memperhatikan masa berlaku SIM berisiko kehilangan waktu, tenaga, dan biaya tambahan untuk membuat SIM baru. Selain itu, mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat dikenakan sanksi hukum berupa tilang sesuai undang-undang lalu lintas. Dengan demikian, aturan ini mendorong pengendara untuk lebih disiplin dan teratur dalam mengurus dokumen pribadi.

Upaya Sosialisasi dari Kepolisian

Untuk mengurangi jumlah kasus keterlambatan perpanjangan SIM, kepolisian gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran. Informasi terkait aturan baru ini disampaikan melalui media sosial resmi, aplikasi daring, hingga pemasangan spanduk di kantor Satpas. Beberapa daerah juga mengadakan program jemput bola dengan layanan SIM keliling agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan.

Selain itu, aplikasi digital memungkinkan pengguna untuk menerima notifikasi otomatis sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan lupa atau lalai. Dukungan dari pihak swasta serta media seperti musicpromote juga berperan dalam menyebarkan informasi ke publik agar kebijakan ini lebih dipahami secara luas.

Harapan ke Depan

Penerapan aturan mengenai SIM yang mati lebih dari satu hari dan wajib dibuat baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi. Dengan masyarakat yang disiplin, angka pelanggaran lalu lintas juga diharapkan menurun karena hanya pengendara dengan identitas sah yang berada di jalan.

Selain itu, digitalisasi layanan SIM terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan. Integrasi dengan data kependudukan juga menjadi langkah strategis untuk memastikan akurasi dan keamanan data pemilik SIM.

Ke depan, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Aturan ketat mengenai masa berlaku SIM hanyalah salah satu bagian dari upaya menciptakan budaya disiplin, tertib, dan aman di jalan raya. Dengan kesadaran kolektif, kebijakan ini bukan hanya menjadi beban, melainkan sarana untuk menciptakan ketertiban bersama.

Recent Posts

  • Uang Pemerasan Mengalir ke 3 Rekening “Sultan” Kemenaker
  • Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Demo Massa Memanas
  • Kasus Dokter Residen, Ribuan Video Intip Wanita Terungkap
  • Menkes: Balita di Sukabumi Meninggal Bukan karena Cacingan
  • Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Hasil Tes DNA Dari Anak Lisa

PARTNER

suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner benjanews dtomarmaris pooluniversity quotesbook globenews24 thepsychologysage radarbandung indosiar radarjawa medianews infowarkop kalbarnews ketapangnews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews

©2025 DailyInfo | Design: Newspaperly WordPress Theme