Presiden Perintahkan Tindak Tegas Tambang Perusak Lingkungan
Pemerintah pusat memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pertambangan yang terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana banjir. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah jelas terkait penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menurut Gibran, perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan izin usaha dan diambil alih oleh pemerintah.
“Bapak Presiden sudah tegas. Ada perusahaan yang salah, langsung stop perizinannya, akan diambil alih oleh pemerintah,” ujar Gibran saat berdialog dengan mahasiswa usai meninjau lokasi banjir di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Respons atas Kritik Mahasiswa dan Aspirasi Publik
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah mendengar aspirasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan. Para mahasiswa menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tata kelola lingkungan oleh perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut mahasiswa, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali turut berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir. Gibran menegaskan bahwa kritik tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Masalah perizinan tambang, kalau ada di daftar dan terbukti memicu banjir karena merusak lingkungan, Bapak Presiden pasti menghentikan izin perusahaannya,” tegas Gibran.
Pendangkalan Sungai dan Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu
Dalam peninjauannya ke sejumlah daerah terdampak banjir di Kabupaten Banjar dan Balangan, Gibran menilai banjir yang terjadi tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Ia menyebut adanya pendangkalan sungai di berbagai titik yang memperparah dampak curah hujan tinggi.
Selain itu, alih fungsi lahan di kawasan sekitar sungai, termasuk perubahan kawasan resapan menjadi permukiman dan area industri, turut mempersempit ruang air. Aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga dinilai mempercepat kerusakan ekosistem.
“Sungai di Kalsel ini mungkin ada pendangkalan, lalu kawasan sungai beralih fungsi jadi perumahan, masalah tambang, alih fungsi lahan, dan lainnya,” ungkap Gibran.
Banjir Berulang dan Waktu Surut yang Lama
Wapres Gibran menyatakan keprihatinannya terhadap banjir yang terus berulang di Kabupaten Banjar. Ia menilai banjir di wilayah tersebut memiliki karakteristik surut yang lama, sehingga memperpanjang penderitaan warga terdampak.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh curah hujan yang masih tinggi, seiring musim penghujan yang masih berlangsung. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas hujan di Kalimantan Selatan masih berada pada level tinggi.
“Banjir ini surutnya lama. Saya prihatin. Kami akan carikan solusi, ini peninjauan ada juga Kepala Basarnas,” ujar Gibran.
Penegakan Hukum Lingkungan Jadi Prioritas
Ketegasan Presiden Prabowo dalam mencabut izin tambang dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak lingkungan. Langkah ini juga mencerminkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari yang semata berorientasi ekonomi menjadi lebih berimbang dengan aspek keberlanjutan.
Pemerintah pusat menilai bahwa bencana ekologis seperti banjir tidak boleh lagi dianggap sebagai kejadian alam semata, melainkan harus dilihat sebagai konsekuensi dari kebijakan dan aktivitas manusia yang tidak terkendali.
Evaluasi Perizinan Tambang Secara Menyeluruh
Pernyataan Gibran mengindikasikan bahwa evaluasi perizinan tambang akan dilakukan secara lebih menyeluruh, terutama di wilayah rawan bencana. Pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk meninjau ulang izin-izin lama yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha tambang agar lebih patuh terhadap aturan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas mereka.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Meski penindakan berada di tangan pemerintah pusat, Gibran menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan sehari-hari. Tanpa pengawasan yang ketat di lapangan, pelanggaran berpotensi terus terjadi.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan kebijakan lingkungan berjalan efektif. Pemerintah juga diharapkan melibatkan masyarakat dan akademisi dalam proses pengawasan.
Harapan bagi Pemulihan Lingkungan Kalsel
Kalimantan Selatan merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, namun juga menghadapi tekanan lingkungan yang serius. Banjir berulang menjadi pengingat bahwa eksploitasi tanpa kendali membawa dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan ketegasan Presiden Prabowo dan pernyataan langsung dari Wapres Gibran, masyarakat berharap ada perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan dan pertambangan di daerah tersebut.
Kesimpulan
Penegasan Wapres Gibran terkait perintah Presiden Prabowo mencabut izin tambang yang terbukti memicu banjir menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk tidak lagi berkompromi dengan perusahaan yang merusak lingkungan.
Jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, langkah tegas tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi risiko bencana, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga : Sampah Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Beres Sepekan
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritabandar

