dailyinfo.blog Penolakan terhadap kebijakan baru terkait Dana Desa terus menguat dari berbagai daerah. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyuarakan keberatan atas penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai berdampak langsung pada terganggunya operasional pemerintahan desa. Salah satu daerah yang mengambil sikap tegas adalah Kabupaten Polewali Mandar.
APDESI Polman menyatakan bahwa aturan tersebut menyebabkan tidak dicairkannya Dana Desa tahap lanjutan yang sangat dibutuhkan desa. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena Dana Desa menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Aksi Nasional sebagai Bentuk Aspirasi
Sebagai respons atas kebijakan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat APDESI menginisiasi aksi nasional yang terpusat di Jakarta. Aksi ini dirancang sebagai penyampaian aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat. Para kepala desa dari berbagai daerah bergabung untuk menyampaikan tuntutan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
APDESI Polman memastikan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Puluhan kepala desa disiapkan sebagai perwakilan untuk menyuarakan aspirasi desa-desa di Polewali Mandar. Kehadiran mereka menjadi simbol bahwa persoalan Dana Desa bukan isu lokal semata, melainkan masalah nasional yang dirasakan secara luas.
Sikap Tegas namun Damai
Ketua APDESI Polman, Haidir Jalil, menegaskan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam aksi nasional tidak bertujuan menciptakan kericuhan. Aksi yang dilakukan murni bersifat damai dan konstitusional. Tujuannya adalah menyampaikan pesan secara tegas agar pemerintah pusat mendengar suara desa.
Menurutnya, kepala desa tidak ingin dianggap melawan pemerintah. Mereka justru ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dengan pendekatan damai, APDESI berharap dialog dapat terbangun dan solusi bisa dicapai.
Dampak Langsung terhadap Operasional Desa
Penundaan pencairan Dana Desa tahap lanjutan membawa dampak signifikan bagi desa. Banyak program yang sudah direncanakan terpaksa tertunda. Proyek pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan administratif mengalami hambatan.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam anggaran. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan utama bagi desa untuk menjalankan kewenangannya. Ketika pencairan terhenti, desa kesulitan membayar kegiatan yang sudah berjalan dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
Tuntutan Utama APDESI
Dalam aksi tersebut, APDESI membawa beberapa tuntutan utama. Tuntutan paling mendasar adalah penolakan terhadap penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. APDESI menilai aturan ini perlu dicabut atau setidaknya direvisi agar tidak menghambat penyaluran Dana Desa.
Selain itu, APDESI mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa tahap lanjutan sebelum akhir tahun anggaran. Keterlambatan pencairan dinilai telah mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tingkat masyarakat.
Solidaritas Desa di Polewali Mandar
Penolakan terhadap kebijakan tersebut bukanlah sikap segelintir pihak. Seluruh desa yang tergabung dalam APDESI Polman menyatakan sikap serupa. Ratusan desa secara serentak menolak aturan tersebut karena merasakan dampaknya secara langsung.
Solidaritas ini menunjukkan bahwa persoalan Dana Desa bukan isu administratif semata, tetapi menyangkut keberlangsungan pembangunan desa. Kepala desa merasa perlu bersatu agar suara mereka lebih didengar oleh pemerintah pusat.
Dialog dengan DPRD Daerah
Sebelum mengikuti aksi nasional, APDESI Polman telah lebih dulu menyampaikan aspirasi melalui jalur formal di daerah. Mereka melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat untuk menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap desa-desa di Polewali Mandar.
Dalam forum tersebut, APDESI menyampaikan bahwa penghentian pencairan Dana Desa tahap lanjutan telah memicu berbagai persoalan. DPRD diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.
Risiko Jika Dana Desa Terus Tertahan
Jika kondisi ini berlanjut, desa-desa berpotensi menghadapi risiko serius. Program pembangunan bisa mangkrak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menurun, dan roda ekonomi desa melambat. Situasi ini tentu bertolak belakang dengan tujuan Dana Desa yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan.
APDESI menilai bahwa desa tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. Pemerintah pusat diharapkan dapat melihat realitas yang dihadapi desa secara objektif.
Harapan terhadap Pemerintah Pusat
APDESI Polman berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas. Kepala desa ingin dilibatkan dalam proses evaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada desa. Dengan komunikasi yang baik, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat sasaran.
Mereka menegaskan bahwa desa bukan pihak yang harus diabaikan. Desa adalah fondasi pembangunan nasional, sehingga kebijakan fiskal yang menyangkut desa harus disusun dengan cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Penolakan APDESI Polman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mencerminkan kegelisahan nyata di tingkat desa. Kebijakan tersebut dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap lanjutan dan berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa.
Melalui aksi damai dan jalur dialog, APDESI berharap pemerintah pusat segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Keberlanjutan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa menjadi taruhan utama dalam polemik ini. Solidaritas para kepala desa menunjukkan bahwa suara desa tetap kuat dan patut diperhitungkan dalam setiap kebijakan nasional.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
