Istilah Mens Rea Mendadak Jadi Sorotan Publik
Istilah mens rea belakangan ramai diperbincangkan publik setelah dikaitkan dengan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono. Tema tersebut menjadi judul pertunjukan komedinya yang kini menuai polemik hingga berujung laporan ke kepolisian.
Laporan itu diajukan oleh perwakilan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU). Mereka menilai ada bagian materi Pandji yang dianggap menyindir kebijakan pemberian konsesi tambang kepada NU. Materi tersebut telah dipublikasikan secara luas melalui platform streaming Netflix.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik: apa sebenarnya arti mens rea, dan mengapa istilah hukum tersebut digunakan sebagai tema pertunjukan komedi?
Laporan Polisi atas Materi Stand Up
Laporan terhadap Pandji disampaikan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU. Ia menyatakan bahwa pihaknya menilai ada unsur yang dianggap merugikan dan menyinggung organisasi keagamaan dalam materi tersebut.
“Kami melaporkan salah satu seniman, stand up comedian, terkait materi yang disampaikan,” ujar Rizki kepada wartawan.
Pertunjukan Mens Rea pertama kali digelar pada Agustus 2025 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Popularitasnya meningkat setelah tayang di Netflix sejak akhir Desember 2025.
Dalam pertunjukan itu, Pandji mengangkat isu sosial dan politik. Ia menyebut sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengertian Mens Rea dalam Hukum
Secara konsep hukum, mens rea merujuk pada niat jahat atau keadaan batin seseorang ketika melakukan suatu tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “batin yang bersalah” (guilty mind).
Dalam hukum pidana, mens rea merupakan salah satu unsur utama untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena melakukan perbuatan tertentu, tetapi juga harus dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan keadaan batin yang patut dipersalahkan.
Konsep ini dikenal luas dalam sistem hukum modern, terutama di negara-negara yang menganut tradisi hukum Anglo-Saxon.
Hubungan Mens Rea dan Actus Reus
Dalam hukum pidana, mens rea hampir selalu dikaitkan dengan actus reus, yaitu perbuatan fisik atau tindakan nyata. Kedua unsur ini harus dibuktikan secara bersamaan.
Artinya, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa:
- Melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum (actus reus), dan
- Melakukan perbuatan tersebut dengan niat atau keadaan batin tertentu (mens rea).
Pembuktian ini harus memenuhi standar beyond reasonable doubt atau melampaui keraguan yang wajar.
Tingkatan Mens Rea dalam Hukum Pidana
Dalam doktrin hukum pidana modern, mens rea diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesalahan atau kelayakan untuk dipersalahkan. Salah satu klasifikasi yang banyak digunakan adalah yang tercantum dalam Model Penal Code (MPC) Amerika Serikat.
Ada empat tingkatan utama mens rea:
1. Dengan Sengaja (Purposely)
Pelaku secara sadar menginginkan akibat tertentu dari perbuatannya. Tujuan utama tindakannya adalah menghasilkan akibat tersebut.
2. Dengan Mengetahui (Knowingly)
Pelaku tidak selalu menginginkan akibat itu, tetapi mengetahui dengan pasti bahwa akibat tersebut hampir pasti terjadi akibat tindakannya.
3. Dengan Sembrono (Recklessly)
Pelaku menyadari adanya risiko besar, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut dengan mengabaikan risiko yang ada.
4. Dengan Lalai (Negligently)
Pelaku tidak menyadari risiko yang seharusnya bisa diketahui oleh orang yang berhati-hati dalam situasi serupa.
Tingkatan ini memengaruhi berat-ringannya pidana yang dapat dijatuhkan.
Konsep Pertanggungjawaban Mutlak
Di luar empat tingkatan tersebut, terdapat pula tindak pidana dengan konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dalam kategori ini, unsur mens rea tidak perlu dibuktikan.
Cukup dibuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang. Jenis ini biasanya diterapkan pada pelanggaran administratif atau kejahatan tertentu demi perlindungan kepentingan publik.
Mengapa Mens Rea Dijadikan Tema Komedi?
Pandji menggunakan istilah mens rea sebagai metafora untuk mengajak penonton berpikir kritis. Dalam konteks stand up comedy, istilah hukum tersebut dipakai untuk menyoroti niat, motif, dan kepentingan di balik kebijakan publik atau peristiwa sosial.
Namun, ketika materi menyentuh isu sensitif seperti agama, kekuasaan, dan kebijakan negara, tafsir publik bisa beragam. Di sinilah perdebatan muncul antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum.
Batas Seni, Kritik, dan Hukum
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang batas antara kritik sosial dalam seni dan potensi pelanggaran hukum. Stand up comedy sering dipahami sebagai ruang satire dan kritik, tetapi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah materi tersebut masuk ranah pidana atau tetap dilindungi sebagai ekspresi seni.
Penutup
Mens rea adalah konsep fundamental dalam hukum pidana yang berkaitan dengan niat dan keadaan batin pelaku. Penggunaannya sebagai tema stand up comedy oleh Pandji Pragiwaksono membuat istilah ini dikenal luas oleh publik.
Polemik yang muncul menunjukkan bahwa istilah hukum tidak hanya hidup di ruang akademik, tetapi juga bisa menjadi bahan refleksi sosial. Di sisi lain, kasus ini mengingatkan bahwa ekspresi seni selalu berhadapan dengan beragam tafsir dan sensitivitas publik.
Baca Juga : Iran Nyatakan Kondisi Aman Usai Kerusuhan Publik
Cek Juga Artikel Dari Platform : otomotifmotorindo

