Penelantaran Bukan Sekadar Masalah Sosial
Penelantaran anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Orang tua atau wali yang tidak memenuhi kewajiban terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.
Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi. Hal ini menegaskan bahwa hak anak adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Definisi Penelantaran Anak
Penelantaran anak dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi.
Menurut World Health Organization, penelantaran termasuk bentuk kekerasan pasif terhadap anak, di mana anak tidak mendapatkan perhatian yang layak secara emosional maupun fisik.
Batasan Usia Anak dalam Hukum
Dalam berbagai regulasi, definisi usia anak memiliki perbedaan. Secara umum, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, dalam beberapa aturan lain seperti undang-undang perkawinan dan KUH Perdata, batas usia bisa berbeda, yaitu hingga 19 atau bahkan 21 tahun selama belum menikah.
Bentuk-Bentuk Penelantaran
Penelantaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari yang terlihat jelas hingga yang sering dianggap sepele.
Contohnya adalah tidak memberikan makanan, tempat tinggal, pendidikan, atau layanan kesehatan. Selain itu, penelantaran emosional seperti kurangnya perhatian dan kasih sayang juga termasuk dalam kategori ini.
Payung Hukum yang Mengatur
Salah satu dasar hukum utama adalah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa pasal penting, seperti Pasal 26 yang mengatur kewajiban orang tua, Pasal 76 tentang larangan penelantaran, serta Pasal 77 yang mengatur sanksi pidana.
Ancaman Sanksi Pidana
Bagi pelaku penelantaran anak, hukum telah menetapkan sanksi tegas berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap hak anak dan tidak mentoleransi bentuk penelantaran dalam rumah tangga.
Gugatan Secara Perdata
Selain sanksi pidana, penelantaran anak juga dapat diproses secara perdata. Orang tua dapat digugat karena tidak menjalankan kewajiban hukum dalam memberikan nafkah dan pengasuhan.
Dalam kondisi tertentu, pengadilan juga dapat mencabut hak asuh orang tua dan mengalihkan tanggung jawab kepada wali lain atau lembaga sosial.
Pentingnya Kesadaran Orang Tua
Pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab utama orang tua. Tidak hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan orang tua dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak bagi anak.
Lindungi Anak, Jaga Masa Depan
Anak adalah generasi penerus yang harus dijaga dan dilindungi. Penelantaran bukan hanya merugikan anak secara individu, tetapi juga berdampak pada masa depan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya secara penuh, baik dari sisi kasih sayang, pendidikan, maupun perlindungan hukum.
Baca Juga : UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan
Cek Juga Artikel Dari Platform : london-bridges

