dailyinfo.blog Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menegaskan pentingnya pengawasan pangan setelah ditemukan mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Temuan ini muncul dalam rangkaian kegiatan pengawasan stabilitas dan keamanan pangan di pasar tradisional yang menjadi pusat distribusi bahan makanan masyarakat.
Mi kuning merupakan salah satu bahan pangan yang banyak dikonsumsi oleh warga. Produk ini digunakan dalam berbagai olahan, mulai dari mi ayam hingga mi goreng rumahan. Karena tingkat konsumsinya tinggi, keberadaan zat berbahaya di dalamnya menimbulkan kekhawatiran serius terkait kesehatan publik.
Pengawasan Rutin di Pasar Tradisional
Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pengawasan pangan di Pasar Santa. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji secara cepat. Dari hasil pengujian awal, satu sampel mi kuning mentah menunjukkan indikasi mengandung formalin.
Berdasarkan penelusuran sementara, mi kuning tersebut diketahui berasal dari pemasok di Pasar Kebayoran Lama. Informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk memperluas pengawasan hingga ke titik distribusi dan pemasok bahan pangan.
Pernyataan Wali Kota Jakarta Selatan
Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menyampaikan bahwa indikasi formalin pada mi kuning mentah tersebut menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan rutin dilakukan untuk memastikan bahan pangan yang beredar aman dikonsumsi. Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa potensi pelanggaran masih bisa terjadi, sehingga pengawasan tidak boleh kendur.
Bahaya Formalin bagi Kesehatan
Formalin adalah bahan kimia yang seharusnya tidak digunakan dalam makanan. Zat ini biasa dipakai sebagai pengawet mayat atau bahan industri. Jika dikonsumsi manusia, formalin dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari iritasi saluran pencernaan hingga gangguan organ dalam.
Dalam jangka panjang, paparan formalin berisiko meningkatkan kemungkinan penyakit serius. Oleh karena itu, keberadaan zat ini dalam bahan pangan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap standar keamanan makanan.
Koordinasi dengan BBPOM
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Jakarta Selatan memastikan koordinasi intensif dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil uji laboratorium yang lebih akurat serta menentukan tindakan lanjutan terhadap produk dan pihak terkait.
Koordinasi ini juga mencakup pemantauan distribusi mi kuning agar produk yang terindikasi berbahaya tidak beredar lebih luas di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mengambil langkah cepat demi mencegah risiko kesehatan yang lebih besar.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Selain pengujian laboratorium, pemerintah kota akan memperketat pengawasan di pasar-pasar tradisional lainnya. Pedagang dan pemasok diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya dalam produk pangan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pangan.
Peran Pedagang dalam Menjaga Keamanan Pangan
Pedagang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas bahan makanan yang dijual. Pemerintah kota mendorong pedagang untuk lebih selektif dalam memilih pemasok dan memastikan produk yang diterima aman.
Edukasi kepada pedagang juga menjadi bagian dari strategi pengawasan. Dengan pemahaman yang baik mengenai bahaya formalin dan zat berbahaya lainnya, diharapkan pedagang dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih bahan pangan, khususnya mi kuning mentah. Ciri-ciri mi yang mengandung formalin antara lain tekstur terlalu kenyal, tidak mudah putus, dan memiliki aroma menyengat yang tidak biasa.
Pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan bahan pangan berbahaya di lingkungan sekitar. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Pengawasan Pangan sebagai Agenda Berkelanjutan
Kasus temuan mi kuning berformalin ini menegaskan bahwa pengawasan pangan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pasar tradisional menjadi titik krusial karena merupakan tempat pertemuan langsung antara produsen, pedagang, dan konsumen.
Pemkot Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inspeksi rutin, pengujian sampel, dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat. Tujuannya adalah memastikan seluruh bahan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi.
Menjaga Kepercayaan Publik
Keamanan pangan tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pasar tradisional. Dengan pengawasan yang konsisten dan transparan, pemerintah berharap masyarakat tetap percaya dan nyaman berbelanja di pasar.
Temuan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan. Dengan kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, risiko peredaran pangan berbahaya dapat ditekan seminimal mungkin.
Penutup
Temuan mi kuning yang terindikasi mengandung formalin di Jakarta Selatan menjadi peringatan serius tentang pentingnya keamanan pangan. Langkah cepat Pemkot Jakarta Selatan dalam berkoordinasi dengan BBPOM dan memperketat pengawasan menunjukkan komitmen kuat melindungi kesehatan masyarakat.
Ke depan, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mencegah kasus serupa terulang. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan konsumsi yang sehat dan aman.

Cek Juga Artikel Dari Platform festajunina.site
