UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9 Persen
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Bobby Nasution, dalam temu pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
Dengan kebijakan tersebut, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971. Artinya, terdapat penambahan sebesar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi salah satu yang cukup signifikan dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di Sumatera Utara.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby Nasution.
Mengacu pada Formula dan Kondisi Ekonomi
Bobby menjelaskan bahwa penetapan UMP Sumut 2026 dilakukan dengan mengacu pada formula pengupahan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah. Faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak menjadi komponen utama dalam perhitungan tersebut.
Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah berupaya memastikan kenaikan upah tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap memberikan manfaat nyata bagi buruh.
“Kenaikan ini sudah melalui kajian dan diskusi yang matang. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun iklim usaha tetap kondusif,” jelasnya.
Pemkab dan Pemkot Diminta Pedomani UMP
Usai penetapan UMP, Gubernur Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk mempedomani besaran UMP tersebut dalam penetapan kebijakan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Ia menegaskan, UMP merupakan standar minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pelaku usaha. Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mendorong aktivitas perekonomian daerah,” ujarnya.
Dorong Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Daerah
Bobby Nasution menilai kenaikan UMP Sumut 2026 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Upah yang lebih layak diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.
Selain itu, ia mengajak para pekerja, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan stabil menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara. Tapi setelah itu, PR kita adalah menjaga kondusivitas,” kata Bobby.
Seruan Jaga Hubungan Industrial yang Harmonis
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menyampaikan pesan khusus kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Sumatera Utara. Konflik yang berkepanjangan justru berpotensi merugikan semua pihak.
“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, sekarang tugas kita menjaga kondusivitas bekerja dan berusaha,” ujarnya.
Pengawasan Ketenagakerjaan Jadi Perhatian Serius
Gubernur Sumut juga menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dalam implementasi kebijakan UMP. Ia mengakui bahwa jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan saat ini masih sangat terbatas.
Saat ini, PPNS ketenagakerjaan di Sumatera Utara hanya berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri dan perusahaan mencapai ribuan. Kondisi tersebut membuat pengawasan kebijakan ketenagakerjaan belum berjalan optimal.
“Ini ngawasinnya keteteran. Makanya dari awal kita rencanakan penambahan PPNS,” tegas Bobby.
Penambahan PPNS dan Penataan SDM
Untuk mengatasi keterbatasan pengawasan, Bobby berencana menambah jumlah PPNS ketenagakerjaan. Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut untuk mendistribusikan aparatur secara adil dan proporsional.
Penataan SDM, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan pegawai di dinas tertentu, sementara dinas lain kekurangan personel.
“Jangan sampai di dinas ini banyak yang suka, di dinas itu kosong. Semua harus bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov, termasuk UMP, berjalan baik di lapangan,” katanya.
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Sumut
Kenaikan UMP Sumut 2026 diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor konsumsi rumah tangga diharapkan ikut tumbuh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis kebijakan ini dapat menjadi salah satu pendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kerja sama semua pihak.
“Kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan. Kalau ini bisa dijaga, maka pembangunan Sumatera Utara akan berjalan lebih baik,” pungkas Bobby.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Bola Hari Ini dan Prediksi Skor Semua Laga
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : pontianaknews

