
Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah beredar video viral yang memperlihatkan seorang guru ASN di SMA Negeri 1 Pamekasan menampar siswanya di dalam kelas. Aksi tersebut direkam diam-diam oleh siswa lain dan langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
Kronologi Kejadian
- Waktu Kejadian: Diperkirakan terjadi pada awal pekan ini (tanggal belum dikonfirmasi resmi).
- Tempat: Salah satu ruang kelas di SMA Negeri 1 Pamekasan, Jawa Timur.
- Isi Video: Guru laki-laki terlihat berdiri di depan kelas, lalu tiba-tiba menampar seorang siswa yang duduk di barisan depan.
- Reaksi Siswa: Suasana kelas menjadi hening dan tegang, terdengar desahan kaget dari siswa lain.
- Penyebaran Video: Diunggah ke media sosial oleh siswa dengan caption bernada kecewa. Video langsung viral dengan ribuan komentar dan share.
Beberapa poin poin penting terkait kejadian
- Reaksi Publik:
Netizen mengecam keras tindakan guru tersebut. Tagar seperti #StopKekerasanDiSekolah dan #GuruKasar sempat trending. Banyak yang menuntut pemecatan guru dan meminta pemerintah bertindak. - Tanggapan Sekolah & Dinas Pendidikan:
- Sekolah meminta maaf kepada publik dan keluarga siswa.
- Dinas Pendidikan Pamekasan memanggil guru terlibat dan sedang memproses kasus melalui jalur disiplin ASN.
- Ancaman Hukuman:
- Pelanggaran terhadap kode etik ASN dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
- Potensi sanksi administratif, pidana kekerasan terhadap anak, hingga pencabutan izin mengajar.
- Dampak Sosial:
Kejadian ini memicu diskusi nasional soal pentingnya pelatihan guru dalam manajemen emosi dan pendekatan tanpa kekerasan dalam dunia pendidikan.
Tindakan guru memukul siswa di ruang kelas bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum. Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan pemicu perbaikan sistem pendidikan agar lebih aman dan mendidik.
Untuk itu maka dari semua pihak sekolah agar bisa lebih di perketat kembali pada kegiatan pembelajaran yang ada. Untuk saat ini publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak siswa sebagai peserta didik.
Coba cek juga berita terbaru dan terupdate di Wikiberita